SIAK- Kanit Propam Polsek Kerinci Kanan, Polres Siak Aipda A.Nenggolan beserta Personil Polsek Kerinci Kanan Sosialisasi tentang aplikasi “Propam Presisi” atau tempat pengaduan masyarakat baik itu pelayanan mau pun tetantang Prilaku Personil yang melakukan pelanggaran.
Demikian dikatakan Kapolsek Kerinci Kanan AKP Muhammad Reza melalui Kanit Propam Polsek Kerinci Kanan Aipda A.Nenggolan (Senin 24/1/2022). Aplikasi ini terintegrasi sebagai wujud keterbukaan terhadap pelayanan Publik.
“Jadi kalau ada oknum polisi dan atau PNS Polri yang melakukan pelangaran bahkan mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bisa dilaporkan melalui aplikasi “Propam Presisi,” kata Aipda A.Nenggolan saat mensosialisasikan aplikasi tersebut.
Aipda A.Nenggolan menjelaskan, Aplikasi tersebut bisa diunduh di playstore melalui handphone. Aplikasi “Propam Presisi” ini memiliki fungsi bagi masyarakat untuk mengontrol kinerja Polri dan melaporkan atau mengadukan langsung pelanggaran baik disiplin maupun kode etik tanpa harus datang ke Propam atau Kantor kepolisian.
“ Jika masyarakat akan melapor, tidak perlu datang ke kantor kepolisian, Cukup melalui handphone masing-masing, dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan,” tukasnya.
Kanit Propam Polsek Kerinci Kanan Aipda A.Nenggolan berharap dengan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat sehingga bisa mengoperasikan aplikasi ini.
“Kita berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini dalam memberikan laporan pengaduan terkait kinerja anggota Polri.”harapnya.(*)







