Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 01 Siak Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Kegiatan Protkes

DAERAH, SIAK91 Dilihat

SIAK- Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Binaan, Babinsa Koramil 01/Siak Jajaran Kodim 0322/Siak Serka Junaidi Silalah bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan Protkes menghimbau kepada masyarakat Kampung Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Sabtu,19 Februari 2022.

Dalam hal ini Babinsa Serka Junaidi Silalahi turun ke wilayah binaanya untuk melaksanakan kegiatan pengawasan protokol covid-19 kepada masyarakat yaitu menggunakan masker setiap keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, kegiatan tersebut guna memutuskan covid19.

Pada kesempatan tersebut Babinsa Serka Junaidi Silalahi mengatakan Kesadaran masyarakat masih harus ditingkatkan dan diingatkan, Hal ini menjadi tugas kami selaku Babinsa untuk terus melaksanakan sosialisasi 5M dan wajib menggunakan Masker.

Menurutnya Aksi himbauan ini kepada warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya akan terpaparnya virus Corona, terangnya.

“Gunakan selalu masker untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta selalu menerapkan hidup bersih dan sehat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M Mencuci tangan Memakai Masker Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi di luar rumah) “Ujarnya saat memberikan himbauan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi anjuran Pemerintah mengabaikan protokol kesehatan.

Di Tempat terpisah Danramil 01/Siak Inf Herman Ginting juga menjelaskan sosialisasi, himbauan serta edukasi akan Protokol Kesehatan dalam penggunaan masker akan selalu dilakukan sebagai upaya untuk membiasakan masyarakat dengan perubahan sosial akibat Pandemi Covid-19,

Sebagai upaya untuk melindungi diri dari keganasan Virus Corona, Sosialisasi patuhi protap kesehatan akan intens kita lakukan karena keselamatan masyarakat merupakan yang paling utama, yang menjadi hukum tertinggi di masa pandemi COVID-19, tutup Danramil.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *