Koramil 03/Siak Bersama Personil Polsek Lubuk Dalam dan Satpol PP Laksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Prokes

SIAK121 Dilihat

Lubuk Dalam – Tim Satuan Tugas Pendisiplinan Protokol Kesehatan dari Koramil 03/Siak Kodim 0303/Bengkalis bersama Polsek Lubuk dalam dan Satpol PP Kecamatan Lubuk Dalam, melaksanakan operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Jum’at (02/10/2020).

Dandim 0303/Bengkalis melalui Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno mengatakan, giat ini guna menekan laju penyebaran dan upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang sudah diterapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak.

“Sasaran operasi Yustisi adalah menjaring masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya ditempat umum dengan memberikan sanksi hukuman bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial dan administrasi.” Ujarnya.

Mayor Inf Suratno menambahkan,
Sanksi sosial dengan memberikan tindakan bersih-bersih lingkungan, mengucapkan sholawat bagi yang bergama islam, menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu – lagu Nasional. Sedangkan sanksi administrasi bagi pelanggar di sidang ditempat oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Siak dengan membayar denda.

“Pelaksanaan operasi Yustisi diharapakan tidak hanya sekedar memberikan sanksi namun lebih mengutamakan pembelajaran dan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi saat ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama.”Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *