Satreskrim Polsek Lubuk Dalam Berhasil Amankan Pelaku Diduga Penguna Sabu Seberat 3,49 Gram

SIAK177 Dilihat

SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak berhasil mengamankan HD (56)  pelaku  diduga tindak pidana narkotika  jenis sabu-Sabu, Senin (19/10/2020).

Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya SH, SIK, MIK melalui PS. Paur Humas Bripka Dedek Prayoga mengatakan, penangakapan tersangaka bermula pada hari Senin tanggal (19/10/ 2020) sekira jam 20.00 Wib.

“Iya, Kapolsek Lubuk Dalam AKP  Amru Abdullah, S.I.K, M.Si mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di Jalan PLN Kampung Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, atas informasi tersebut Kapolsek Lubuk Dalam AKP AMRU ABDULLAH,S.I.K.,M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam IPDA HERISISON HUTASOIT bersama 2 Orang personil Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba tersebut. Ujarnya Bripka Dedek.

Masih Bripka Dedek Prayoga mengatakan, pada malam itu juga sekira jam 21.00 wib Kanit Reskrim IPDA HERISISON HUTASOIT bersama dengan anggota Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan di lokasi informasi tersebut.

“Kurang lebih 1 ( satu ) jam melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 wib Kanit Reskrim bersama anggota ada mencurigai rumah pelaku saat terbuka pintunya, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung masuk kedalam rumah pelaku, ditemukan di dalam rumah pelaku sedang menggunakan Narkotika yang di duga jenis sabu sabu dan dari dekat pelaku yang terletak di atas lantai ditemukan 1 (satu) paket besar di duga sabu sabu dan pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan  dari  AL ( DPO) berikutnya, petugas medapatkan barang bukti
di dalam tas bermotif bunga yang terletak diatas lantai bersamaan dengan bong dan kaca pirek masih berisikan di duga sabu sabu”.terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) paket besar diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,49 gram. Uang Tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). 1 (satu) buah Bong yang sudah dirakit terbuat dari botol lasegar. 2 (Dua) buah mancis warna merah dan hijau. 1(Satu) buah gunting warna pink. 2(Dua) buah kaca pirek. 1(satu) buah kaca pirek yg berisi di duga sabu dan  3 ( tiga) buah plastik bening,16 ( Enam belas) buah pipet. 1 ( satu ) buah kertas timah rokok yg telah dirakit jadi alat pembakar di duga sabu. 1 ( satu ) buah tas bermotif bunga.

“Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti tersebut diatas diamankan ke polsek Lubuk dalam guna penyidikkan lebih lanjut.”tutupnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *