SIAK – Jalankan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan dan hutan (Karhutla), Polsek Kerinci Kanan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terutama kepada kelompok tani kampung Delima Jaya, Kecamatn Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Selasa (3/11/2020).
Kapolsek Kerinci Kanan AKP Yusirwan SH melalui
Bhabinkamtimas Bripka Joko Sudarsono mengatakan, kegitan larangan membakar lahan dan hutan terus di lakukan agar masyarakat paham betapa pentingnya menjaga hutan dan kelestarian lingkungan.
“Sosialisasi kali ini mengarah
ke maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. dan maklumat ini kita sampaikan kepada masyarakat dan kelompok tani agar mereka selalu berhati hati bermain api di pekarangan atau kebun,”kata Bripka Joko Sudarsono.
Bripka Joko Sudarsono juga menjelaskan, jika sosialisasi sudah dilakukan namun masyarakat tidak juga mengindahkan maklumat Kapolda Riau, untuk sanksi hukuman tetap dilakukan.
“Jika nanti ditemukan masyarakat yang tidak mengindahkan maklumat, sanksi hukuman akan menanti mereka,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga berharap kepada masyarakat apabila ada menemukan titik api di pekarangan maupun di hutan untuk segera melaporkan secepat nya ke petugas.
“Kita terus edukasi warga untuk ikut menjaga lingkungan dan kami berharap kepada lapisan masyarakat dan perusahan dilarang buka lahan dengan cara membakar, kita juga meminta kepada masyarakat apa bila ada titik api di lahan pribadi segera laporkan kepada petugas pemadam atau TNI/ Polri.” harapnya.(*).







