SIAK – Personel Polsek Kerinci Kanan bersama Babinsa Koramil 03 Siak dan Satpol PP Kecamatan Kerinci Kanan terus melaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan kepada masyarakat yang melintasi jalan Kabupaten Siak – Pelalawan, Tepatnya depan mako Polsek Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Minggu, (8/11/2020)
Giat Operasi Yustisi Covid – 19 dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan, Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Kerinci Kanan.
Dipimpin Kapolsek Kerinci Kanan AKP Yusirwan SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan Bripka Aan Sari SH mengtatakan, kegiatan ini dimulai dari pukul 08.30 wib sampai dengan 12.30 wib melaksanaan Operasi Yustisi kepada pengguna jalan diperoleh hasil teguran sebanyak 3 (tiga) pelangar Protokol Kesehatan.
“Kegiatan hari ini kita peroleh teguran kepada masyarakat tidak mengunakan masker saat beraktifitas diluar rumah sebanyak 3 orang.” Katanya.
Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan itu juga mengatakan, masyarakat yang melangar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan masker petugas akan memberikan teguran
“Kita berikan teguran dan
membuat pernyataan tindakan Sosial serta tindakan fisik, ini berdasarkan (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, ini kita lakukan supaya Masyarakat sadar dan jera.”tutupnya







