PH Ala Opung Minta Saksi Dihadirkan Secara Langsung di PN Siak

SIAK105 Dilihat

SIAK – Sidang kedua kasus pencabulan yang disangkakan terhadap AMS alias Opung terpaksa ditunda Selasa depan. Hal ini dikarenakan Penasehat Hukum (PH) tersangka merasa keberatan apabila persidangan yang seharusnya menghadirkan para saksi dan bukti harus dilakukan secara Zoom.

“Persidangan terpaksa ditunda minggu depan. Karena seharusnya para saksi itu dihadirkan di persidangan Pengadilan bukan secara Zoom. Maka kami mengajukan keberatan kepada Hakim ketua. Sehingga persidangan dilaksanakan Selasa (26/01/2020), ” ungkap Penasehat Hukum tersangka Opung, Hamdani Erwin Manurung, SH, MH dan Hari Marinton, SH, Selasa malam(19/01/2020).

Ia mengatakan, apabila dilakukan secara Zoom, dan para saksi dihadirkan di Polsek Kandis, maka akan ada tekanan yang terjadi terhadap para saksi.

“Kita hanya mengkhawatirkan ada tekanan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib terhadap para saksi. Maka untuk itu lebih baik saksi dihadirkan di persidangan secara langsung bukan secara online dan saksi hanya datang dipanggil di Polsek, ” sebutnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa sebagai PH dari Opung sangat merasa keberatan atas isi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya. Karena isi dakwaan tersebut tidak benar sama sekali.

“Dalam dakwaan tersebut dibunyikan, bahwa klien kita telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yaitu NRD, TCN dan LDS yang dalam dakwaan dikatakan, bahwa pada bulan Juni sekira pukul 09.00 Wib para korban bermain ke rumah klien kami, yang tidak jauh berada dari rumah NRD. Sesampainya dirumah, klien kami dikatakan menghampiri mereka dan mengajak, untuk masuk kerumahnya. Lalu ketiganya diajak masuk ke dalam kamar, lalu dimandikan satu persatu persatu, setelah itu, dikatakan juga bahwa klien kami juga melakukan pencabulan kepada terhadap mereka, “ungkapnya saat membacakan isi dari dakwaan JPU.

Ia mengatakan isi dakwaan tersebut dirinya akan melakukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum, hal ini tentunya sesuai dengan bukti bukti yang telah dimiliki.

“Segera akan kita lakukan eksepsi. Karena isi dakwaan itu semua tidak benar, dan ditambah tambah. Maka kita sangat berharap, kepada Hakim untuk meminta keadilan kepada klien kami atas tuduhan tersebut yang tidak dilakukan sama sekali, ” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *