KUD Tunas Muda Dayun Gelar Komfernsi Pres Terkait Sengketa Lahan

SIAK175 Dilihat

SIAK – Dengan adanya isu yang berkembang di masyarakat bahwa pengurus KUD (Koprasi Unit Desa) Tunas Muda menikmati uang koperasi atau penjualan lahan yang terletak di Rt 19 Teluk Merbau, Kecamatan Dayun yang disebut Lahan Cina sekitar 122 Hektar.

Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kampung Teluk Merbau Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, menggelar rapat terkait sengketa lahan yang dijual kepada KUD Sialang Makmur, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

“Hari ini kami sebagai pengurus KUD Tunas Muda ingin membuat nama baik yang selama ini di pandang buruk oleh anggota koperasi dan soal sengketa lahan yang di jual ke KUD Sialang Makmur,” Ungkap ketua KUD Tunas Muda Setiono, saat menggelar Rapat di Gedung Graha Laksana Kampung Teluk Merbau Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau. Selasa (2/3/2021).

Dijelaskannya, bahwa pihak KUD Tunas Muda menjual lahan seluas 122 hektar kepada KUD Sialang Makmur pada tahun 2011, dengan harga 6,5 miliar, adapun panjar atau uang muka yang disepakati sebesar 3,5 miliar. Namun pada perjalanannya kesepakatan antara KUD Tunas muda sebagai penjual dan KUD Sialang Makmur sebagai Pembeli menemukan jalan buntu, diduga KUD Sialang Makmur tidak menepati janji untuk melakukan sisa pembayaran dari penjualan lahan tersebut, bahkan diduga KUD Sialang Makmur memalsukan sebanyak 49 sertifikat.

“Kita sudah berulang kali melakukan mediasi secar ke keluargaan, agar pihak pembeli membayar sisa penjualan lahan itu dengan cara di anggsur, tetapi dalam tempo 7 tahun lamanya pembeli tidak ada iktikad baik untuk membayar dengan cara mencicil malahan KUD Sialang Makmur diduga membuat 49 sertipikat palsu atas nama anggota mereka dilahan yang kami jual, padahal pembayaran belum lunas. SKGR asli ada pada kami selaku pemilik lahan 122 hektar di lahan cina Rt 19 Kampung Dayun,” sebut Setiono

Karena KUD Sialang Makmur tidak mempunyai itikad baik, pengurus KUD Tunas Muda bersama kuasa hukumnya Dedi Reza melaporkan ke pihak Polres Siak.

Kemudian dua pengurus KUD Sialang Makmur telah ditetapkan tersangka Polres Siak.

Setelah itu berkas telah diberikan polres Siak ke Kejari, namun berkas dikembalikan dengan berbagai petunjuk jaksa/P-19.

“Sudah P-19, dengan petunjuk semua anngota koperasi wajib diperiksa,” ujar Kuasa Hukum, Dedi Reza pada awak media.

Sementara itu, Camat Dayun Novendra Kasmara menyampaikan pihaknya menyambut positif upaya hukum yang dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan. Pasalnya setiap tahun anggota KUD menyampaikan masalah ini kepada pengurus.

“Koperasi sudah banyak memberi manfaat, Bahkan dulunya tulang punggung kampung. Dengan banyaknya masalah diharapkan dapat dimengerti oleh anggota,” katanya yang juga didampingi Penghulu Teluk Merbau, Rudi Nasution.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *