SIAK – Dalam Rangka Pemantauan Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan patroli Gabungan untuk menghimbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Kamis (06/05/2021), Malam.
Bupati Kabupaten Siak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 100/Setda-Adminpem / 178 Tahun 2021 tanggal 14 April 2021, Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 Sebagai Upaya Pengendalian COVID-19 secara Proporsional di Kabupaten Siak Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk itu Masyarakat dihimbau untuk mematuhi Perda dan Surat Edaran tersebut.
Langkah pencegahanpun dilakukan Aparat gabungan terdiri personil Koramil 03/Siak Kodim 0303/Bengkalis, Polsek Siak dan Satpol PP Kab. Siak melakukan patroli gabungan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),yang Berlokasi di Taman Mahratu, Turap Singapur dan Jalan Muzafarsyah yang mana tempat tersebut sering kali digunakan warga untuk bersantai.
Dandim 0303/Bengkalis melalui Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan,”jika ada masyarakat yang kurang berkenan maka kewajiban kita membantu menyampaikan kegiatan Prokes, Pemerintah tetap melaksanakan tuntutan di wilayah Kab. Siak, agar segera dinyatakan wilayah yang masyarakatnya Sehat sehingga Tugas Protap Sinergi Kita berhasil,”pungkasnya.
Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona atau Covid 19 di wilayah Kab. Siak serta Menghimbau secara humanis kepada warga yang sedang beraktivitas agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Pelaksanaan patroli gabungan PPKM tersebut merupakan bentuk sinergitas TNI dan Polri dalam mendukung program pemerintah dalam penerapan disiplin protokol kesehatan sehingga Kecamatan Siak menjadi Steril di wilayah Kab. Siak.(*)







