Aparat Gabungan Terus Berjaga 24 jam di Pos Penyekatan Perbatasan Kabupaten Siak Dengan Kabupaten Pelelawan

DAERAH, SIAK101 Dilihat

 

Kerinci Kanan – Aparat keamanan bersama instansi bersiaga di Pos penyekatan pintu masuk daerah yang menjadi tujuan para pemudik seperti dari Jawa dan Sumatra. Penyekatan ini merupakan tindak lanjut aturan pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021.

Salah satu titik penyekatan terletak di wilayah Teritorial Koramil 03/Siak di Kecamatan Kerinci Kanan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pelelawan.

Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno mengatakan, setiap harinya personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terkait disiagakan di pos untuk memeriksa dan menghentikan pemudik yang melintas menuju ke Kabupaten Siak atau melintasi Kabupaten Siak.

“Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan aturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat guna meminimalisir penyebaran Covid-19” Ujarnya.

Mayor Inf Suratno menjelaskan, mereka yang bertugas di Pos Penyekatan terdiri dari anggota Koramil 03/Siak, Polsek Kerinci Kanan, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, mereka bersiaga secara bergantian untuk melakukan pemeriksaan kendaraan yang hendak melintas ke Kabupaten Siak ataupun sebaliknya.

“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor mulai dari surat kelengkapan kendaraan, surat data diri pengemudi dan penumpang kendaraan, serta surat keterangan hasil swab negatif/bebas dari Covid-19. Apabila ada yang kedapatan warga hendak melakukan mudik maka akan kami putar balikan,” kata Danramil 03/Siak.

Selama pelaksanaan pemeriksaan dan penyekatan kendaraan, petugas tetap mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Selama kegiatan yang berlangsung aman, lancar dan kondusif.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *