Siak Sri Indrapura – Anggota Koramil 03/Siak, Polsek Siak, Satpol PP Kabupaten Siak dan Upika Kecamatan Siak terus laksanakan operasi yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di area publik seperti di jalan dan tempat keramaian, Langkah tersebut dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Sabtu (12/06/2021) Malam.
Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno menyampaikan “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Aparat gabungan melaksanakan penerapan protokol kesehatan yaitu di Jln. Sutomo – Jln. Sultan Syarif Hasyim, Jln. Sultan Syarif Kasim, Jln. Sultan Ismail, Turap dan Bundaran LAM, Jln. Raja Kecik, Jln. Raya Siak-Tumang, Jln. Hang Tuah – Bundaran Kualian, Jln. Sapta Taruna.
“Kegiatan yang dilaksanakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Siak Nomor : 100/Setda-Adminpem/144 tanggal 31 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid 19 sebagai upaya pengendalian Covid 19 di Kabupaten Siak dan Surat Edaran Bersama Upika Kecamatan Siak Nomor : 004/UPIKA-Siak/2021 tanggal 1 Juni 2021 tentang Upaya pengendalian Covid 19 di Kecamatan Siak,yang mana sampai dengan saat ini penyebaran Covid-19 masih ada peningkatan kasus sehingga perlu dilakukan upaya membangun kesadaran dalam pendisiplinan protokol kesehatan,”Ujar Danramil 03/Siak.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang di laksanakan tim gabungan, lebih menekankan dan mengutamakan memberikan imbauan, teguran dan edukasi penggunaan masker dengan cara simpatik. Namun tetap tegas ketika terhadap pelanggar yang di temukan, salah satunya memberikan sanksi yang bersifat edukatif,”Jelas Danramil 03/Siak.
“Dalam pelaksanaannya di lapangan masih terdapat 25 remaja yang masih terjaring yang masih belum memakai masker dan berkerumun, warga yang kedapatan tidak memakai masker dan berkerumun diamankan di Kantor Camat Siak serta di beri sangsi dan peringatan serta kedepan untuk mematuhi protokol kesehatan,”Tutup Danramil 03/Siak.(*)







