Sempat Kisruh Dilapangan Kerja, Pemkam Benhul Pangil Pengurus NIBA dan SPTI

DAERAH, SIAK98 Dilihat

 

SIAK- Pemerintah Kampung Benteng Hulu pangil pengurus Niaga Bank Jasa dan Asuransi (NIBA) dan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia(SPTI) Kabupaten Siak. Hal ini bertujuan untuk bermusyawarah antara pihak NIBA dengan SPTI, kedua belah pihak dimana sebelumnya  telah terjadi kisruh dilapangan Kerja.

“Kami sengaja mengundang pengurus NIBA dan SPTI agar dapat menghadir Musyawarah ini agar nantinya tidak terjadi kisruh lagi antara pihak NIBA dengan SPTI. Saya selaku Penghulu Kampung Benteng Hulu memanggil kedua belah pihak, yang mana pekerja antara Niba dan SPTI merupakan warga kita.” Kata Pj. Penghulu Kampung Benteng Hulu Mulyadi SH saat di jumpai media di Kantor Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Selasa (29/6/2021)

Menurutnya, warga yang memegang organisasi yang berbeda silahkan, asalkan buruh tidak lagi terjadi kisruh dilapangan.

“Saran saya ikutlah organisasi  yang jelas legalitasnya dan peraturan undang undang yang berlaku. lntinya kami mengundangan ini kerna  saya selaku penghulu  peduli dengan warga saya, dan diantara dua pekerja itu adahah warga saya, agar nantinya tidak ada lagi yang selisih paham ketika mengais rezeki untuk keluarganya”.ungkapnya.

Sementara itu, Panigoran Harahap selaku sekretaris DPC buruh SPTI Kabupaten Siak saat ditanya mengenai legalitas SPTI  mengatakan, SPTI berdiri di Siak sejak tahun 2000 dan di Kecamatan Mempura terbentuk tahun 2010,

“Saya juga mengakui bahwa buruh NIBA juga lengkap dan jelas legalitasnya. Kami tidak ada pengurus Kecamatan yang ada pengurus PUK disetiap Kampung, intinya musyawarah ini mengantisipasi kedepan agar tidak ada bentrokan atau kisruh dilapangan antara buruh SPTI dan buruh NIBA.” Jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Rian Suhardi selaku ketua PC NIBA Kabupaten Siak. Selaku ketua pengurus PC Niba Kabupaten Siak pihaknya
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh anggota buruh NIBA diseluruh Kecamatan dan basis PUK setiap Kampung apapun permasalahan yang menyangkut buruh,

“NIBA berdiri sejak tahun 1973 dan tidak pernah ada perubahan anggaran rumah tangga. status dan legalitas NIBA sudah sangat jelas sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku secara administrasinya tidak ada yang perlu diragukan lagi secara legalitas cukup jelas dan terbuka.” Ujarnya.

Saat ditanya mengenai legalitas SPTI Rian Suhardi juga mengatakan, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) kedelapan(8) di Jakarta SPTI sudah diganti dengan SPTSI

“SPTI itu suda tidak ada, tapi SPTI  disempurnakan menjadi SPTSI dan tidak lagi memakai nama DPC disetiap Kabupaten, namun diganti menjadi pengurus PC. Yang jelas saya akan membesarkan organisasi buruh NIBA di Kabupaten Siak jika Organisasi lainnya itu bukan ranah dan bukan urusan saya”. Kata Rian.

Selain itu, Ujang Kengkeng selaku ketua buruh NIBA Kecamatan Mempura meminta kepada instansi terkait agar dapat membantu para buruh untuk mengarahkan kepada organisasi yang legal,

“Kita minta kepada instansi terkait agar dapat membantu buruh mengarahkan ke Organisasi yang legal dan sah sesuai ketentuan yang berlaku yang ada dikabupaten Siak agar buruh kedepan bisa lebih baik dan sejahtera.” pintanya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *