Dayun – Dalam upaya penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Kecamatan Dayun, aparat TNI-Polri dari Koramil 03/Siak dan Polsek Siak, menggelar Operasi Yustisi bertempat di Pasar Dayun Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Minggu (11/07/2021).
Kali ini, Operasi Yustisi Covid-19 dilaksanakan pada kawasan Pasar Dayun, dengan sasaran para pengunjung dan pedagang, mulai dari kawasan pertokoan hingga di lapak pedagang sayur dan ikan.
Pada kegiatan ini, masih ditemui pelanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker saat beraktifitas. Kepada pelanggar, petugas memberikan teguran hingga penindakan.
“Pelanggar protokol kesehatan kita berikan teguran hingga sanksi sosial, sehingga diharapkan kedepan tidak lalai dalam penggunaan masker,” kata Serma Zamzami Babinsa Kampung Dayun Koramil 03/Siak.
Selanjutnya, kepada pelanggar protokol kesehatan di berikan masker gratis, dengan harapkan mereka akan selalu disiplin dalam menggunakan masker serta protokol kesehatan lainnya.
“Tujuan digelarnya operasi yustisi ini, sebagai upaya pencegahan dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, lantaran hingga saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung,” jelasnya
Petugas gabungan pun, sambil memberikan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan, seperti menggunakan masker setiap hari, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak serta hindari kerumunan, “Tutup Babinsa.(*)







