Dayun – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Kampung Dayun Koramil 03/Siak Kodim 0303/Bengkalis Serna Zamzami melakukan Patroli Karhutla bersama Anggota MPA di lokasi yang dinilai rawan terhadap Kebakaran hutan dan lahan di Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Saat patroli dan menyisir hutan dan lahan, Ia bersama masyarakat peduli api tidak menemukan titik api.
“Artinya, Kampung Dayun sampai saat ini nihil dari titik api,” kata Serma Zamzami, Senin (12/07/2021).
Serma Zamzami meminta kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berdampak pada kerusakan hutan dan menyebabkan polusi udara.
“Jangan coba coba bakar hutan dan lahan, kalau terbukti bakar hutan dan lahan, siap siap dipidana,” tegas Babinsa.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan, maka akan dipenjara selama sepuluh tahun
“Kita tidak ingin masyarakat binaan dipenjara, mohon bersama sama kita menjaga hutan dan lahan ini, sebab, apabila hutan dan lahan terbakar, maka akan merusak Ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara,” jelas Babinsa.
Dalam pelaksanaan penyisiran dan patroli Karhutla, Ia mendapat respon positif dari masyarakat.
“Pendapat dari masyarakat dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa, dan Masyarakat, itu Sangat membantu memberi pemahaman kepada masyarakat, sehingga bisa mencegah kebakaran lahan dan hutan di Kampung Pangkalan Pisang yang dicintai,” tandasnya.(*)







