Petugas Sosialisasi Prokes di Pos PPKM Penyekatan TASL

DAERAH, SIAK98 Dilihat

 

Siak Sri Indrapura – Pemerintah Pusat memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 guna pembatasan mobilitas masyarakat tetap berlaku di Kab. Siak, Aparat gabungan TNI, Polri, Dishub serta Satpol PP menyeleksi kendaraan yang akan melintas di area penyekatan.

Salah satu pos penyekatan PPKM level 4 berada di Ujung Jambatan Siak Jl. Tengku Agung Sultanah Latifah Kel. Sei. Mempura Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Senin (16/08/2021) Malam.

Petugas gabungan dari Koramil 03/Siak,Polsek Siak, Dishub dan Satpol PP melakukan penyekatan sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, WA danramil 04/Siak Kapten Inf Junaidi mengatakan, pembatasan mobilitas masyarakat tetap berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Siak. Pihaknya bersama dengan Polres Siak, Dishub serta Satpol PP menyeleksi kendaraan yang akan melintas di area penyekatan.

Kapten Inf Junaidi menerangkan, penyekatan tetap berpedoman pada aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, daerah yang bersinggungan dengan Kabupaten Siak dijaga ketat oleh petugas.

“Kita masih mangacu STRP dan sektor esensial dan kritikal serta layanan darurat, orang sakit dan sebagainya,” ujar Wadanramil 03/Siak.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *