Kerinci Kanan – Penerapan penegakan, penindakan dan pendisiplinan protokol kesehatan covid- 19 dalam beberapa hari terakhir ini terus digalakkan terkait dengan melonjaknya pasien terpapar virus tersebut di berbagai daerah.
Kabupaten Siak salah satunya petugas ganungan yang terus aktif menggalakkan operasi yustisi penegakan dan penindakan disiplin Prokes covid- 19 yang dipandu langsung oleh instansi TNI-Polri, dalam hal ini Koramil 03/Siak Kodim 0303/Bengkalis dan Polsek Kerinci Kanan bersinergi dengan instansi terkait lainnya.
Penerapan pendisiplinan Prokes diwilayah juga kerap dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersinergi dengan instansi pemerintahan Kampung. Seperti halnya yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 03/Siak Serda Ulong Ritonga bersama Bhabinkamtibmas dan Aparatur Kampung melaksanakan penerapan Prokes kepada warga yang melintas maupun keluar masuk Kampung Bukit Harapan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Kamis (19/08/2021).
Pemeriksaan Prokes dilakukan di Pos PPKM jalan poros yang menghubungkan antar Kampung, Menurut Serda Serda Ulong Ritonga penerapan pendisiplinan Prokes covid- 19 sebagai salah satu upaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid- 19 diwilayah binaannya.
Menurut serda Ulong Ritonga, pelaksanaan prokes yang dilakukannya di pintu masuk Kampung sudah benar karena untuk menghindari paparan covid- 19 sebelum masuk atau keluar Kampung warga wajib menjalani protokol kesehatan.
Babinsa juga menyebutkan dalam penerapan prokes tidak timbang pilih, semua warga masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Bupati Siak yang sudah diterbitkan dan disosialisasikan.
“Dimasa pandemi covid- 19, kami menghimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat beraktifitas, menjaga jarak sosial, rajin mencuci tangan dan menerapkan prokes lainnya untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid- 19 di Kampung Bukit Harapan”, Himbau Babinsa.(*)







