Lubuk Dalam – Dalam rangka penegakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 yang sesuai dengan Inpres No.6 Tahun2020 serta Perda No.4 Tahun 2020, petugas gabungan dari Personel gabungan Koramil 03/Siak Kodim 0303/Bengkalis bersama Polsek Lubuk Dalam melakukan razia masker serta penerapan Protokes.
Razia kepatuhan masyarakat untuk penggunaan masker, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona tersebut dilakukan di kawasan Pasar dan pelayanan Publik di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak,Kamis (02/09/2021).
Danramil 03/Siak melalui Wadanramil Kapten Inf Junaidi mengatakan, kegiatan ini selain menertibkan juga untuk memberikan himbauan tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penerapan prokes bagi masyarakat.
“Melaksanakan patroli dengan sasaran tempat keramaian di Pasar dan pelayanan publik di Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam.
Kami memberikan himbauan kamtibmas dan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” kata Wadanramil 03/Siak.
Hingga saat ini, menurutnya masyarakat Kecamatan Lubuk Dalam semakin patuh disiplin protokol kesehatan. Ia juga terus mengimbau agar masyarakat turut masif membantu pemerintah juga TNI-Polri dan instansi terkait, guna mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Contohnya adalah selalu memakai masker ketika berada di luar rumah, tutupnya.(*)







