Siak Sri Indrapura – Aparat gabungan dari Koramil 03/Siak Kodim 0303/Bengkalis, Polsek Siak dan Satpol PP Kab. Siak menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di area publik dan tempat keramaian, Langkah tersebut dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kab. Siak, Minggu (05/09/2021).
Serma Supriadi Anggota Koramil 03/Siak selaku anggota yang turut serta melakukan penertipan di wilayah Siak menyampaikan “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Aparat gabungan melaksanakan penerapan protokol kesehatan di Jl. Siak Tumang/Simpang Empat Bundaran Kwalian Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut mengacu pada Peraturan daerah yang sudah dikeluarkan oleh Pemda tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sampai dengan saat ini penyebaran Covid-19 masih ada peningkatan kasus sehingga perlu dilakukan upaya membangun kesadaran dalam pendisiplinan protokol kesehatan,”Ujar Serma Supriadi.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang di laksanakan tim gabungan, lebih menekankan dan mengutamakan memberikan imbauan, teguran dan edukasi penggunaan masker dengan cara simpatik. Namun tetap tegas ketika terhadap pelanggar yang di temukan, salah satunya memberikan sanksi yang bersifat edukatif,”Jelas Serma Supriadi.
Dalam pelaksanaannya di lapangan masih terdapat 15 orang yang masih terjaring, mendapati warga pengguna jalan yang masih belum memakai masker, warga yang kedapatan tidak memakai masker di beri sangsi, peringatan dan surat pernyataan serta kedepan untuk mematuhi protokol kesehatan,”Tutup Serma Supriadi.(*)







