Siak Sri Indrapura – Demi menekan penyebaran Covid-19, Aparat gabunga dari Koramil 03/Siak,Polsek Siak, Dishub dan Satpol PP Kab. Siak, kembali menggelar operasi yustisi di Jalan Hangtuah tepatnya simpang empat bundaran Kwalian Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak,Selasa (14/09/2021).
Dari pantauan dilapangan tampak petugas gabungan memberi himbauan kepada masyarakat yang sedang melintas di bundaran Kwalian untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker serta memberikan himbauan agar menghindari kerumunan, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas (5M), Serta mengedepankan Pola hidup sehat saat melakukan aktifitas.
Selain itu petugas juga melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran virus Covid-19.
Sertu Samsul Bahri saat ditemui awak media dilapangan menyampaikan, ini merupakan upaya tindakan nyata yang dilakukan untuk mencegah dan menekan sekecil mungkin penyebaran virus Covid- 19 di Kota Kab. Siak.
“Semakin masifnya himbauan prokes dan operasi yustisi yang kami laksanakan dan kesadaran masyarakat yang tinggi untuk patuh terhadap protokol kesehatan, kami yakin Kab.Siak akan segera terbebas dari pandemi covid 19,” ujarnya.
Untuk diketahui, Operasi Yustisi tersebut sesuai dengan Intruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Siak nomor 04 tahun 2020.
Terhadap para pelanggar, diberikan sangsi sosial dan sangsi teguran tertulis.(*)







