Siak Sri Indrapura – Aparat gabungan dari Koramil 03/Siak,Polsek Siak, Satpol PP dan Dishub Kab. Siak terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini di gelar di Jalan Raya Hangtuah Bundaran Kwalian Kel. Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Rabu (15/09/2021).
Danramil 03/Siak melalui Wadanramil Kapten Inf Junaidi mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jalan Raya Hangtuah Bundaran Kwalian Kel. Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.
“Selain diberikan teguran lisan dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuhnya.(*)







