Kerinci Kanan – Babinsa Koramil 03/Siak Kodim 0303/Bengkalis bersama Bhabinkamtibmas dan Anggota Satpol PP melakukan himbauan sekaligus pemantauan terhadap aktivitas pedagang maupun pembeli yang ada di Pasar Sumber Lestari Kampung Jati Mulia Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Kamis (16/09/2021).
Pemantauan dan Penegakan Mematuhi protokol Kesehatan di Pasar tradisional maupun di tempat umum sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Babinsa Kampung Jati Mulia Sertu Junaidi Silalahi Setiap pagi unsur Satpol PP dengan di back up TNI-Polri melakukan penegakan serta tak hentinya memberikan himbauan dan edukasi penerapan 5 M dan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
Lebih lanjut untuk menjaga wilayah binaannya tetap aman dari virus Corona, dirinya bersama unsur Tiga Pilar aktif menggelorakan kegiatan Sosialisasi, edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi, dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan, papar Sertu Junaidi Silalahi.
Danramil 03/Siak melalui Wadanramil Kapten Inf Junaidi juga menyampaikan Satpol PP sebagai penegak perda di bantu TNI POLRI harus memahami dan mengerti saat melaksanakan Penegakan Mematuhi protokol kesehatan terutama Saat melakukan penindakan berupa sanksi.
“Sanksi harus sesuai aturan Surat Edaran Bupati Siak No 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum dan Protokol Kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19, ada 3 sanksi diantaranya Sanksi tegoran, sanksi sosial, sanksi denda, selain sanksi diatas jangan dilakukan”, Pungkasnya.(***)







