Dayun – Babinsa Kampung Pangkalan Makmur Serda Ponidi Sambangi Petani/ Pekebun berikan himbauan tentang Larangan dan Sanksi terkait Pembakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ), di Kampung Pangkalan Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Selasa (21/09/2021).
Setiap warganegara berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat.
Apabila ada pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, yang tidak sesui dengan ketentuan perundang-undangan maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Serda Ponidi menyampaikan himbauan kepada warga dengan mengatakan ” Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada warga jangan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, dan kami juga mengharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kampung Pangkalan Makmur, Agar segera menghubungi saya selaku Babinsa ataupun menghubungi Pihak Kepolisian terdekat, Ungkap Serda Ponidi.(**)







