SIAK,-Polres Siak melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria diguga pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika jenis Shabu. Pelaku di tangkap di Jalan PKS Ujung Tanjung RT. 003 RW. 007 Dusun Kandis Godang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di kandang kambing belakang rumah warga, Pada Senin Malam ( 29 November 2021)
Dari keterangan rilis Kasubag Humas Polres Siak IPTU Ubaedillah, Pada hari Jumat (03/12/2021). Penangkapan ke tiga orang ini bermula dari informasi masyarakat bahwa, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan PKS Ujung Tanjung, Dusun Kandis Godang, tepatnya di kandang kambing belakang rumah warga.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak Kasat AKP JAILANI S.H memerintahkan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut yang dipimpin oleh IPDA MUSLIM, SH kemudian sekira pukul 20.30 wib Personel Sat narkoba Polres Siak menjumpai WP(27) untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli lalu WP mengajak Personel sat narkoba Polres Siak kerumah YP(16) yang beralamat di Jalan PKS Ujung Tanjung yang mana YP telah menunggu di rumahnya, setelah itu WP menjumpai YP bersama rekannya RG(20) ke kandang kambing, saat dikandang kambing WP meletakkan 3 (tiga) paket shabu di lantai kandang kambing, kemudian tim opsnal sat resnarkoba langsung mengamankan ketiga orang tersebut, setelah di introgasi Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari HI (DPO).
Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.(*)







