Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Lakukan Penerapan Protokol Kesehatan di Masjid Al Mutaqqin Kampung Sri Gading

DAERAH, SIAK241 Dilihat

 

Lubuk Dalam – Pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), setiap orang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan diantaranya memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Penerapan protokol kesehatan ini dilakukan agar terhindar dari penularan virus covid-19, termasuk ketika menjalankan sholat di masjid.

Danramil 03/Siak melalui Babinsa Kampung Sri Gading S. Nasution menyampaikan, ”Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah ibadah jamaah yang sedang melaksanakan sholat Jumat diimbau untuk mentaati protokol kesehatan,” ucapnya, Jumat (04/06/2021).

”Untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya penularan Covid-19 di kalangan jamaah Masjid Al- Mutaqqin, jamaah yang melakukan sholat Jumat di atur jaraknya, menggunakan Masker, pengecekan suhu badan serta membawa perlengkapan shalat sendiri,” ujarnya Babinsa S. Nasution.

“Upaya pencegahan lebih lanjut dengan rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan oleh pengurus masjid secara bergantian.

Pada kegiatan tersebut Serda S. Nasution menambahkan, Tidak hanya di Mesjid saja Babinsa juga melakukanya di tempat Ibadah lain untuk mentaati himbauan dari pemerintah yaitu jamaah wajib menggunakan masker, jamaah sebelum masuk tempat ibadah juga harus mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dengan Alat pengukur Suhu,

” Pada saat pelaksanaan Ibadah juga harus menjaga jarak antar perorangan minimal satu meter untuk mengurangi risiko penularan Covid-19,” pungkasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *