Siak Sri Indrapura – Dalam Rangka Pemantauan Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat gabungan melaksanakan patroli Gabungan untuk menghimbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Siak khususnya di Kecamatan Siak, Kamis (29/04/2021).
Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Siak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Siak No :100/Setda-Adminpem / 178 Tahun 2021 tanggal 14 April 2021, Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 Sebagai Upaya Pengendalian COVID-19, untuk itu Masyarakat dihimbau untuk mematuhi Perda dan Surat Edaran tersebut.
Langkah pencegahanpun dilakukan Aparat gabungan terdiri personil Koramil 03/Siak, Polsek Siak dan Satpol PP Kabupaten Siak melakukan patroli gabungan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),yang Berlokasi di pertigaan Jln. Raja Kecik-Dr. Sutomo yang menyasar kepada para pengguna jalan raya.
Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno mengatakan, ”jika ada masyarakat yang kurang berkenan maka kewajiban kita membantu menyampaikan kegiatan Prokes. Pemerintah tetap melaksanakan tuntutan di wilayah Kabupaten Siak, agar segera dinyatakan wilayah yang masyarakatnya Sehat sehingga Tugas Protap Sinergi Kita berhasil,”pungkasnya.
Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona atau Covid 19 di wilayah Kab. Siak serta Menghimbau secara humanis kepada warga yang sedang beraktivitas agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Pelaksanaan patroli gabungan PPKM tersebut merupakan bentuk sinergitas TNI, Polri dan Pemerintah Daerah dalam mendukung program pemerintah dalam penerapan disiplin protokol kesehatan sehingga Kecamatan Siak Kabupaten Siak menjadi Steril.(*)







