SIAK- Cegah terjadinya penularan Covid 19 di wilayah Kecamatan Dayun, Babinsa Koramil 01/Siak jajaran Kodim 0322/Siak Serda Ponidi dan Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan himbauan Protokol Kesehatan kepada masyarakat Kampung Pangkalan Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Senin, 31/1/2022.
Babinsa Serda Ponidi mensosialisasikan kepada masyarakat agar wajib menggunakan masker dan rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas di diluar rumah.
“Kita minta kepada masyarakat yang untuk mengikuti dan mematuhi anjuran pemerintah terhadap (Protokol Kesehatan) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.”ujarnya.
Dia menambahkan masyarakat diminta wajib menggunakan masker, sesuai yang telah ditetapkan pemerintah dalam penanganan pencegahan virus Covid -19 di Kabupaten Siak.
“Himbauan ini dilakukan agar warga mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terkait pencegahan penyebaran virus Corona. Kami mengantisipasi dimana masih banyak ditemui masyarakat yang berada di luar rumah tidak menggunakan masker, “imbuhnya







