Lubuk Dalam – Dalam Rangka Pemantauan Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aparat gabungan melaksanakan patroli Gabungan untuk mengimbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Sabtu (17/07/2021).
Jumlah kasus positif Covid-19 di Kab. Siak meningkat serta masih ada masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan Bahkan tidak menggunakan masker saat di luar rumah saat melaksanakan aktifitas.
Peningkatan ini membuat Tim Gugus Covid-19 Kab. Siak Khususnya di Kecamatan Lubuk Dalam bersama Upika dan Aparat TNI-Polri harus kerja ekstra menekan angka penyebaran Covid-19 di Kecamtan ini.
Tim Gugus Covid-19 Kab. Siak telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Masyarakat dihimbau untuk mematuhi Surat Edaran tersebut.
Langkah pencegahan pun dilakukan oleh Aparat gabungan terdiri personil Koramil 03/Siak bersama Polsek Lubuk Dalam melakukan patroli gabungan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan mendatangi tempat kegiatan masyarakat antara lain kafe, rumah makan dan Swalayan, serta tempat kegiatan masyarakat lainnya.
Kami akan terus mengingatkan masyarakat khususnya pemilik tempat usaha dan masyarakat luas agar selalu menaati ketentuan yang ada di dalam surat edaran PPKM,” kata Serda S. Nasution Babinsa Kampung Rawang Kao Koramil 03/Siak.
“Kita tidak melarang masyarakat mencari rezeki atau mencari nafkah, silakan saja. Tetapi harus memperhatikan kesehatan, karena kesehatan adalah hal yang utama,” tegas Serda S. Nasution yang turun langsung dilapangan.
“Semoga dengan langkah ini benar – benar dapat efektif menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam,” Ucap Babinsa.(*)







