SIAK – Patroli Gabungan Prokes Covid-19, Koramil 03/Siak, Polsek Siak, Satpol PP Kabupaten Siak kembali melaksanakan Oprasi Yustisi penegakan Perda Kabupaten Siak nomor 4 Tahun 2020 tentang penanggulan penyakit menular bertempat di Jln. DR. Sutomo Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Sabtu (22/05/2021).
Danramil 03/Siak melalui Babinsa Kelurahan Kampung Dalam Serma Eko Subakti dalam kegiatan operasi yustisi menuturkan, TNI dan Polri akan terus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi covid 19 sampai warga benar-benar mematuhi protokol kesehatan,
“Agar dapat mengurangi jumlah pelanggaran Prokes, karena masih banyak ditemui pelanggar prokes, dengan ditemukannya warga yang keluar rumah dengan tidak memakai masker”,ucapnya.**







