SIAK- Aparat gabungan TNI- Polri dan Satpol PP Kota Siak laksanakan Patroli Yustisi memberikan teguran kepada warga pelanggar protokol kesehatan di area publik wilayah Kota Siak. Senin,14 Maret 2022.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 04 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan tata cara penerapan sanksi terhadap pelanggaran prorokol kesehatan.
Beberapa warga yang diberikan teguran dan saksi sosial pada umumnya beraktifitas di tempat publik namun tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan, pencegahan penyebaran Covid -19
Babinsa Koramil 01/Siak Serka Joni mengatakan, dalam patroli yustisi tersebut bahwa penertiban di lakukan dengan menyisir beberapa lokasi publik di antaranya di jalan,kedai kopi, cafe dan tempat mangkal anak-anak muda di wilayah Kota Siak.
Pelaksanaan patroli yustisi dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari agar memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Selain itu juga memberi teguran bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang tidak menggunakan masker,” tuturnya.(*)







