Kerinci Kanan – Babinsa Koramil 03/Siak Serma Erianto bersama Bhabinkamtibmas Kampung Buana Bakti, Kecamatan Kerinci Kanan, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran diwarung warung yang ada di wilayah binaan nya.
Kegitan ini guna Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Siak No :100/Setda-Adminpem / 178 Tahun 2021 tanggal 14 April 2021, tentang pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 sebagai upaya pengendalian COVID-19, di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Saik. Kamis, (22/04/2021) pukul 20.00 s.d 24.00 Wib. Malam.
Babinsa Koramil 03/Siak Serma Erianto mengatakan, Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi ini, yaitu kepada warga yang melakukan aktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker, maupun menggunakan masker yang tidak sesuai aturan yaitu tidak menutupi hidung, tidak menutupi mulut atau tergantung di leher.
“Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan di warung-warung atau tempat keramaian di wilayah binaan kita, dengan hasil memberikan teguran secara lisan kepada warga tidak menggunakan masker/menggunakan masker tidak benar serta kita buat membuat surat pernyataan.”Ujarnya.
Babinsa Kampung Buana Bakti Serma Erianto menghimbau kepada para pelanggar yang terjaring operasi yustisi agar tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan utamanya penggunaan masker yang baik dan benar.
“Jika dikemudian hari ditemukan lagi kejadian serupa maka akan dilakukan tindakan yang lebih tegas lagi”.imbuhnya.(*)







