SIAK – Diduga melakukan korupsi pada dana APBKam, Penghulu Kampung Teluk Masjid, inisial FS dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Siak.
FS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran APBKampung 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Siak, Huda Hazamal (Heydi) mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menemukan lebih dari dua alat bukti guna menetapkan FS sebagai tersangka.
“Kita akan menahannya selama 20 hari kedepan di rutan Polres Siak,” kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal (Heydi) di Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Kamis (21/4/2022) petang.
Disampaikan Heydi, penahanan tersebut dilakukan dengan pertimbangan subjektif maupun objektif.
Heydi menjelaskan kronologis perkara yang menjerat FS. Dikatakannya, anggaran APBKam tahun 2020 terdapat kegiatan pengadaan barang, kegiatan rutin dan kegiatan fisik yang seluruhnya dana tersebut disimpan sendiri oleh FS selaku Penghulu Kampung.
Selain itu, kata Heydi lebih jauh, dalam pertanggungjawabannya, terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan menggunakan surat pertanggungjawaban yang fiktif atau tidak sebagaimana mestinya. Yaitu, nota dengan menggunakan cap dan tandatangan penyedia yang dipalsukan, serta harga dari barang tersebut disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Ada juga 2 kegiatan fisik, yaitu kegiatan semenisasi Gang Ayub dan kegiatan pelebaran box culvert Jalan Abdul Jalil yang dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh tersangka FS tanpa melibatkan pelaksana kegiatan dan tim pelaksana kegiatan,” sebut Heydi.
Lanjut Heydi, terdapat kegiatan pengadaan barang yang dilakukan pada tahun 2020 dan sudah dilakukan pencairan namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
“Malahan kegiatan di tahun 2020 tersebut dilaksanakan FS di tahun 2021 padahal seluruh kegiatan tersebut tidak termasuk dalam Silpa Kampung Teluk Mesjid tahun 2020,” ungkap Heydi.
Atas perbuatan FS didapati kerugian negara sebesar Rp231.711.537. Hal itu berdasarkan Laporan Inspektorat Kabupaten Siak.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi,” tutup Heydi.(lrs).
Sumber: Petah.id







