SIAK – Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH bersama Koramil 03 Siak, Satpol PP Siak dan Sekcam Kecamatan Dayun didampingi perangkat Kampung Sialang Sakti pantau keberadaan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berada di Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau. Selasa (20/4/2021) yang sudah mematuhi instruksi Mendagri, Tito Karnavian.
“Alhamdulillah, temuan saya di Pos PPKM Yang berada Di Kampung Sialang Sakti sudah sangat melaksanakan instruksi Mendagri, yang mana sudah diturunkan kepada kita semua di jajaran,” ungkap AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH.
Menurut Kapolres Siak itu, posko PPKM yang ada di Kampung Sialang Sakti sudah melengkapi seluruh persyaratan.
“Poskonya sudah lengkap semua dan strukturisasinya sudah sesuai juga fungsi-fungsi dilaksanakan sudah mengacu pada pada pembinaan, pencegahan, perencanaan dan pendukung,” tutur Kapolres Siak.
Dia menegaskan, keberadaan posko PPKM itu sangat berdampak pada penekanan angka penyeberan Covid-19.
“Kita mendirikan 33 Pos PPKM dibeberapa Kampung yang tersebar dan dibeberapa Kecamatan se Kabupaten Siak yang mana terdapat klaster penyebaran Covid – 19” ujarnya.
Diakhir peninjauan itu, Kapolres Siak dan rombongan mengunjungi warga yang meleksanakan isolasi mandiri, karena menunggu hasil Swab mereka keluar.
“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi. Kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk tidak melaksanakan mudik pada lebaran tahun ini, mari kita bersama mencegah penyebaran Covid – 19.”tutup Kapolres.(*)







