Kuantan Singingi – Polsek Kuantan Hilir, Polres Kuantan Sengingi kembali gagalkan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis, (21/10/ 2021)

Dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir IPTU ASRIL S.sos MH beserta angota dan perangkat Desa Kasang Limau Sundai Mardinal melaksanakan Patroli bersama. Sampai dilokasi Tim menemukan 7 rakit dompeng
keadaan beroperasi.
“Pada saat melaksanakan Patroli kita temukan 7( Tujuh) rakit dompeng sedang melaksanakan aktifitas PETI pada saat melihat petugas kepolisian datang kelokasi para pelaku lansung melarikan diri.” terang Kapolsek Kuantan Hilir IPTU ASRIL S.sos MH kepada media ini.

Selanjutnya, Personil Polsek Kuantan Hilir lansung melakukan pemusnahan dengan cara merusak terhadap peralatan PETI agar tidak dapat lagi dipergunakan oleh pelaku. Barang bukti yang di amankan berupa Pilpom mesin Dongpeng, Linggis, Gergaji, Parang, Engkol Dongpeng dan Kunci pas.
Polsek Kuantan Hilir akan terus melakukan monitoring dan tak bosan-bosannya mengimbau warga agar kegiatan PETI ini harus dihentikan.

“Kita minta warga yang melakukan PETI untuk tidak mengulangi, karena selain dilarang secara Hukum, dampak kerusakan lingkungan ini sangat memprihatinkan, dan melanggar undang undang Minerba, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Iizin dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”Pungkasnya.(*)







