Kodim 0322 Siak Hadiri Rapat Koordinasi Pencocokan (Constatering) dan Eksekusi Lahan Antara PT DSI Dengan Karya Dayun

SIAK- Dandim 0322/Siak yang diwakilkan Kapten Arh Antonius Napitupulu menghadiri rapat koordinasi pencocokan (constatering) lahan PT DSI dengan PT Karya Dayun di ruang rapat kantor pengadilan Negeri Siak. Kamis tanggal  9 Juni 2022. pukul 09.15 Wib,

Turut hadir dalam rapat tersebut, Sumesno Panitera PN Siak, Al Khudri dari PN Siak, Rudi Andrian dari PN Siak, Dandim 0322/Siak diwakili Kapten Arh Antonius Napitupulu, Kapolres Siak diwakili Kasat Intel Polres Siak. Selain itu juga turut hadir AKP Pol G Siregar dari Polres Siak, Ipda Pol Subrial dari Polres Siak, H. Suharmansyah S.H M.H Kuasa Hukum PT DSI, Anton Sitompul S.H M.H kuasa hukum PT DSI dan Aksar Dowe dari PT DSI.

Dalam kegiatan Rapat tersebut
Komandan Distrik Militer 0322/Siak Letkol (Inf) Muhammad Faisal Effendi melalu Kapten Arh Antonius Napitupulu, mengatakan, rapat koordinasi ini tentang rencana pelaksanaan pencocokan (Constatering) dan eksekusi lahan antara PT. DSI dengan PT. Karya Dayun.

“Pendapat dari Kuasa hukum PT. DSI sudah melaksanakan koordinasi kesemua pihak yg terkait untuk pelaksanaan constatering tapi belum sesuai yang diharapkan, Pengadilan Negeri Siak sesuai hasil rapat sebelumnya mengenai hal hal yg diperlukan dalam pelaksanaan constatering.”ujarnya.

Begitu juga Pendapat dari Polres Siak disampaikan oleh Kasat intel Polres Siak, Hasil koordinasi dengan pihak PT DSI (Kuasa hukum PT DSI) belum didapat hasil Koordinasi untuk pelaksanaan constatering dilapangan untuk menentukan objek objek apa saja yang ada dilokasi sehingga  perkiraan rencana pengamanan dan kebutuhan personel untuk pengamanan constatering yang akan dilaksanakan belum bisa dibuat.

“Kodim 0322 Siak siap membantu pengamanan dalam kegiatan Constatering dan Eksekusi sesuai dengan permintaan Personel pengamanan kegiatan tersebut dari pihak kepolisian karena masih diwilayah Kodim 0322/Siak.”ujarnya.

Kegiatan rapat yang dilaksanakan belum mendapatkan hasil sesuai dengan permintaan pihak Pengadilan Negeri Siak sesuai keputusan hasil rapat sebelumnya yaitu pendataan mengenai hal hal yang diperlukan dalam pelaksanaan Constatering.

Rencana pelaksanaan kegiatan constatering yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2022 kemungkinan tidak dapat dilaksanakan sampai didapatkan data data yang berhubungan dengan pelaksanaan constatering. Hasil Koordinasi semua pihak yang terkait pelaksanaan constatering masih belum sesuai dengan yang diharapkan dari pihak Pengadilan Negeri Siak sehingga tahapan pelaksanaan constatering dan eksekussi belum bisa dilaksanakan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *