Kerinci Kanan – Aparat Gabungan yang terdiri dari Anggota Koramil 03/Siak, Polsek Kerinci Kanan Dishub, Satpol PP dan Diskes Kab. Siak melakukan penyekatan di Jalur Lintas Siak Pelelawan tepatnya di Kampung Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak,Rabu (05/05/2021).
Danramil 03/Siak Mayor Inf Suratno menyampaikan, Adapun Anggota dari Koramil 03/Siak yang ditugaskan di Pos tersebut yaitu seluruh Babinsa yang ada di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan bersinergi dengan Polsek Kerinci Kanan, Satpol PP, Dishub dan Diskes Kec. Kerinci Kanan, Hal itu dilakukan, guna memastikan tidak ada aktivitas mudik atau perpindahan masyarakat daerah luar menuju Kab. Siak.
“Para petugas gabungan itu akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Kab. Siak,” jelas Danramil 03/Siak.
Ia menambahkan, pihaknya bersama aparat terkait melakukan penyekatan untuk sementara dalam rangka larangan mudik yang telah dicanangkan oleh pemerintah .
“Untuk sementara ini kami laksanakan larangan mudik. Jika kendaraan yang tidak ada kepentingan mendesak akan kami minta putar balik”. ujarnya.
Dengan adanya penyetakan di titik tersebut maka warga luar yang masuk ke wilayah Kab.Siak bakal diperiksa apakah menyertakan surat bebas Covid-19 atau surat izin keluar masuk.
“Jika di luar aturan maka akan kami suruh putar balik. Intinya kami akan tegas karena untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga Kab. Siak”, jelasnya.







