SIAK- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak berhasil menangkap pelaku BS (41) Dan JL (38) terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,48 gram pada hari Kamis, (03/02/22).
Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan SMA Gg, Cendana RT.03 RW.07 Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, tepatnya dirumah BS.
Kapolres Siak melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Siak memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan Pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 00.30 Wib personil kita melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat, pada saat itu kedua pelaku sedang berada di Jalan SMA Gg, Cendana RT.03 RW.07 Kelurahan Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, tepatnya dirumah BS.” Jelasnya.
Lanjutnya, Kemudian Personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki-laki yang mengaku bernama BS dan JL, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang berada di dalam kotak berlakban hitam, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kiri milik BS, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok merek lufman, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna Krim, 1 (satu) unit handphone android merek Xiaomi warna silver, dan 1 (satu) unit handphone merek Strawberry warna putih.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap BS, Ia mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari GG (DPO), sementara JL mengakui bahwa dirinya sebagai kurir pengantar diduga narkotika jenis shabu milik BS.
“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.”Tutupnya.(*)







