SIAK- Pengadilan Negeri (PN)Siak gelar perkara tindak pidana Pencemaran nama baik atau Fitnah, Selasa Tanggal 17 Mei 2022. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana Pencemaran Nama Baik tersebut menjatuhkan pidana kepada berinisial (DA) selama 1 (Satu) tahun
Demikian di katakan Jaksa
SENOPATI, S.H yang menangani kasus tersebut, Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana Pencemaran nama baik berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Siak Nomor:272/Pid.B/2021/PN Sak tanggal 11 Januari 2022.
“Terdakwa II (DA) menyatakan banding didepan persidangan tetapi selanjutnya dinyatakan lewat waktu.” Jelasnya.
Pelaksanaan Eksekusi pidana penjara itu dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, terdakwa dan Penasehat Hukum dan pengawalan anggota Polisi dari Polres Siak. Pelaksanaan Sidang tersebut sesuai protokol Kesehatan.
“Sebagaimana putusan dimaksud dengan amar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memfitnah, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 311 Ayat (1) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II berinisial (DA) selama 1 (Satu) tahun.”Ungkapnya.
Di jelaskanya, bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I (SS) dan Terdakwa II (DA) bertemu di Pangkalan Kerinci dan berangkat bersama-sama dengan Sdr. (SN), Sdr. (ZUL) ke Siak.
Lalu Terdakwa II (DA) berhenti di bengkel Las yang ada di Siak untuk memanjangkan kaki plang nama yang bertuliskan TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP, sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.
“Setelah selesai di bengkel Las, papan nama tersebut dinaikkan ke atas mobil Terdakwa I (SS).” ujarnya.
Lanjut dia mengatakan, Terdakwa l (SS) dan Terdakwa II (DA) pergi menuju ke suatu lahan tepatnya di RT. 07, RW. 03, Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak sambil membawa sebuah plang nama tersebut.
“Sesampainya di lahan, Terdakwa II (DA) menelepon Kepala RT untuk meminjam dodos dan menyuruh untuk mengambil dodos tersebut. Setelah mengambil dodos lalu Terdakwa I (SS) menyuruh Sdr. (Zul) untuk memasang plang nama tersebut.”Ujarnya.
Bahwa Saksi Pelapor Sdr. Muhammad Zainul Muttaqien tidak pernah memberikan izin/ perintah untuk memasang plang nama di lahan tersebut. Lalu Pelapor Sdr. Muhammad Zainul Muttaqien merasa telah diserang kehormatan dan nama baiknya akibat dipasangnya plang nama tersebut. Bahwa kata-kata yang tertulis di plang nama tersebut adalah tidak benar dikarenakan di dalam risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988 diketahui pemenang lelang atas lahan di RT.3/ RK. I, Kepenghuluan Merempan, Pematang Tiga, Kecamatan Siak Sri Indrapura, Kabupaten Bengkalis adalah bernama Anwar, sebagai pimpinan PT. Datin Agung, dan bukanlah Saksi Pelapor Sdr. Muhammad Zainul Muttaqien.
Perbuatan Terdakwa itu sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Berikut Riwayat Pemanggilan terhadap terpidana :
1. Surat Panggilan Terpidana (P-37) Nomor : B-1 198/L.4.17/Eoh.2/05/2022 tanggal 18 April 2022;
2. Surat Panggilan Terpidana (P-37) Ke – II Nomor : B-
1279/L.4.17/Eoh.2/04/2022 tanggal 22 April 2022;
3. Surat Panggilan Terpidana (P-37) Ke – III Nomor : B-1358/L.4.17/Eoh.2/04/2022 tanggal 28 April 2022.
“Sebagaimana pemanggilan terdakwa terpidana mangkir untuk hadir. sehingga melalui perintah Kajari, Kasi Pidum melakukan penjemputan terpidana dikediamannya di Pekanbaru dan membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak dan diserahkan ke Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura.” Pungkasnya.(*)
Sumber: Humas Pengadilan Negeri Siak.







