SIAK – Kegiatan ekspos Press Conference serta pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Siak pada, Jumat (20/9/2019) pagi dilakukan pemusnahan yang digelar di Halaman Mapolres Siak.
Kaplres Siak AKP Ahmad David SIK, konferensi Pers itu menyampaikan, tepatnya pada tanggal 7 september 2019 Satnarkoba Polres Siak telah berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap Narkotika dan beberapa barang bukti, sejenis shabu sebanyak 12 kilogram atau 12000 gram dan Pil Exstaci 10.000 butir dengan dua warna, juga Pil yang kenal dengan happy five halimah sebanyak 6000 butir.
“ini adalah barang dari jaringan internasional masuk dari wilayah malaysia kemudian masuk ke wilayah bengkalis dan akan ditujukan ke pekanbaru .”Jelasnya.
Selain Shabu dan Pil Extaci, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Nmax.
“Pelaku saat ditangkap melintasi jalan lintas Gasib- parawang tepatnya di kecamatan koto Gasib pada tanggal 7 september kurang lebih pada pukul 01:00 Wib Dini Hari,” ucap orang nomor satu di Mapolres Siak itu.
“Kalau kita menghitung hasil tangkapan ini, kita telah menyelamatkan masyarakat kita saudara saudara kita seratus tiga puluh enam ribu orang. Dan untuk nilai dari pada barang bukti ini setelah kita hitung dari kebiasaan pemasarannya kita telah menyita kurang lebih lima belas koma enam miliar.
“Untuk pengembangan atau penyelidikan lebih lanjut terus kita lakukan mohon doa supaya ini akan terus berkembang dan undang psikotropika yang bersangkutan diancam dengan pidana mati, atau seumur hidup. dan paling kecil enam tahun terhadap tersangka, “ungkap AKBP Ahmad David.
Untuk diketahui, dalam Pemusnahan itu, Kapolres Siak didampingi Asisten Sekda Siak, Kadis Kesehatan Siak, Kejaksaan Siak dan Anggota Satnarkoba Polres Siak. (Rif)