KUANTAN SENGINGI – Untuk menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Asril S.Sos M.H bersama personilnya melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, Rabu (26/5/2021).
Patroli dimulai dari Mapolsek Kuantan Hilir melewati desa desa hingga sampai di desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir seberang.
Saat patroli Kapolsek Iptu Asril S.Sos M.H. bersama anggotanya menemukan 4 ( EMPAT) rakit dompeng yang sedang melaksanakan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Saat melihat petugas kepolisian datang kelokasi pelaku langsung melarikan diri,” kata Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Asril kepada wartawan.
Selanjutnya setelah pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) itu melarikan diri, Personil Polsek Kuantan Hilir langsung melakukan pembakaran terhadap peralatan PETI tersebut.
“Setelah sampai kelokasi kita langsung membakar peralatan PETI tersebut, agar tidak dapat digunakan lagi oleh pelaku,”ucap Asril.
Iptu Asril mengatakan bahwa mereka bekerja sesuai Undang Undang Kepolisian Republik Indonesia No 2 Tahun 2002, dan Undang Undang RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia No Tahun 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral & Batu Bara.(***).







