Polsek Kuantan Hilir Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Kegiatan PETI

KUANSING- Polsek Kuantan Hilir jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing. Rabu, 11 Mei 2022.

Kapolres Kuansing melalui  Polsek Kuantan Hilir IPTU Asril S Sos, MH di dampingi Kades Koto Rajo Raja Nurlan mengatakan, tindakan tegas terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin ini bermula mendapatkan laporan dari masyarakat setempat karena meresahkan warga sekitaran.

“Kami berhasil mengamankan 5 Unit Rakit PETI yang tidak beroperasi dan peralatannya yang manan rakitan itu sudah dibongkar oleh pemiliknya,” ujar Kapolsek IPTU Asril.

IPTU Asril menyampaikan, penindakan aktivitas PETI ini sekira pukul 10.00 wib. dimana penertiban Aktifitas PETI ini dilakukan karena meresahkan warga, akibat pencemaran air sungai yang sehari hari digunakan warga untuk mandi dan mencuci.

“Kami ingatkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI yang mana dampak pada kerusakan lingkungan akan menjadi salah satu pemicu banjir, longsor, krisis air bersih, rusak badan sungai hingga pada konflik satwa dengan manusia.” Pungkasnya.

Terhadap 5 (Lima) Unit rakit PETI tersebut dilakukan tindakan perusakan terhadap peralatan PETI, sekaligus dilakukan pembakaran terhadap rakit PETI agar tidak bisa digunakan lagi, dan mendata pemilik PETI.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *