Kuantan Sengingi – Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Hilir, Polsek Kuantan Hilir melaksanakan sosialisasi dan bentangkan spanduk himbauan tentang larangan melakukan kegiatan Penambaangan Emas Tanpa Izin (PETI) Rabu, (13/10/2021)

Kapolres Kuantan Sengingi AKBP RENDRA OKTA DINATA, SiK, Msi
melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Asril, Sos, MH mengatakan, Aktivitas PETI dapat merusak lingkungan alam dan pencemaran
ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor dan kesehatan.
“Larangan untuk pelaku PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar,” ungkapnya.

Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Asril menuturkan, dengan dibentangkan spanduk ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat di wilayah hukumnya agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.
“Kami berharap, agar masyarakat harus beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” ucapnya.

IPTU Asril menjelaskan, dalam Undang – Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
“Dengan dilaksanakannya dibentangkan spanduk himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI ini, saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kuantan Hilir untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal, mari kita bersama sama untuk selalu menjaga lingkungan yang terhindar dari kerusakan alam,” pungkasnya.







