Puluhan Masyarakat Rantau Panjang Tuntut PT VAN Terkait Masalah Lahan

SIAK598 Dilihat

SIAK – Perusahan Perkebunan Kelapa sawit milik PT. VAN (Verde Azure Nusantara) di duga serobot dan merusak lahan Kelompak tani milik warga Dusun Suka Maju
Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Riau.

Pada hari Minggu (29/2/2021)
puluhan masyarakat Rantau Panjang turun ke lokasi perkebunan kelapa sawit yang di kelola oleh PT. VAN (Verde Azure Nusantara) untuk menuntut hak mereka yang di kelola secara swadaya masyarakat saat pembuatan kanal pada tahun 2002 dan pembagian lahan tahun 2004

“Ini lahan milik kelompok tani Suka Maju Kampung Rantau Panjang telah di serobot di rusak oleh PT VAN. Kami akan menuntut hak kami kepada pihak perusahan dengan luas 32 hektar yang tidak pernah di ganti rugi. Sebelumnya pihak perusahaan mengarap lahan ini kami sudah melarangnya untuk jangan di rusak atau menggangu tanaman kami ini,”Kata Yahya salah satu masyarakat di lokasi tersebut.

Lanjut kata dia, Lahan seluas 32 hektar tersebut sudah memiliki alas hak surat pengolahan dan pembagian pada Tahun 2004 dan juga sudah dibuatkan Surat SKRPPT dari pemerintahan Kampung Rantau Panjang.

“Kami tidak pernah di layani dengan baik, seakan akan kami ini di tindas oleh pihak perusahaan dan oknum. Dahulu lahana kami ini sudah kami tanami karet dan sawit kini habis di rusak oleh PT. VAN.” Sebutnya dengan nada kesal disaat melakukan pemasangan sepanduk yang bertuliskan ” INI TANAH MILIK KELOMPOK TANI SUKA MAJU” di areal perkebunaan kelapa sawit perusahan PT. VAN.

Selain pemasangan sepanduk masyarakat juga melakukan aksi pemasangan petok batas yang mana milik masyarakat dan perusahan, selain itu juga masyarakat melakukan penanaman ribuan bibit karet di perkebunan tersebut.

Sementara itu, awak Media mengonfirmasikan Kepada Penghulu Kampung Rantau Panjang Nasrun SPd membenarkan atas Konfliknya lahan masyarakat dengan perusahan PT. VAN.

“Iya Benar, warga kita lagi memperjuangkan lahan kelompok tani di dusun suka maju Kampung Rantau Panjang yang telah dibuatkan surat SKRPPT pada tahun 2004 dan pembutan kanal swadaya 2002, juga sudah di
bagiankan kepada masyarakat pada tahun 2004 dengan jumlah kepemilikan 16 Kepala Kelurga (KK) dengan luas 32 hektar. Kita Sudah sering menyurati kepada pihak perusahan untuk menanyakan alas hak perusahan dan perizinan mendirikan perusahan masuknya di wilayah Kampung ini.” Ujar Penghulu Nasrun SPd, Selasa (2/3/2021)

Menurut Penghulu Nasrun dalam kurun waktu 4 tahun ini atas nama pemerintah Rantau Panjang perusahaan tidak pernah memberi jawaban dan memberikan Dokumen perizinan mereka kepada pihak Pemerintah Kampung yang tidak memiliki alas hak yang jelas.

“PT. VAN tersebut sudah menghabiskan atau mengolah kurang lebih 700 hektar yang berada di kawasan Plasma dan inti PT. WSSI dan pada hari ini juga kita sudah menyurati PT. VAN terhadap keberadaan di Kampung Rantau Panjang ini, dan kita juga sudah membuat surat tembusan ke Gubernur Riau, Bupati Siak, Polres Siak, Pengadilan Negeri Siak, dan Kejaksaan Siak, Dinas Perizinan Siak, DPRD Kabupaten Siak, juga Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan BPN Perovinsi Riau, Kita juga akan berkoordinasi dengan SATGAS Pemberantasan mafia tanah terkait konfliknya lahan kolpok tani dengan perusahan.” Ujarnya.

Dalam hal ini Penghulu Nasrun SPd berharap ke adilan di daerah nya ini harus di tegakan agar
masyarakat kecil tidak lagi di tindas.

“Kita berharap hal ini cepat selesai agar masyarakat kita tidak lagi ada masalah konfilk lahan bersama Pihak Perusahan.”harapanya.

Sementara itu awak media ini menghubungi pihak perusahaan PT. VAN (Verde Azure Nusantara) belum juga ada jawaban dan sehingga berita ini diterbitkan sesuai fakta dilapangan. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *