Saat Ini Siak Di Zona Merah, Bupati Alfedri Imbau Untuk Sementara Sholat Idul Fitri Di Kerjakan Dirumah

DAERAH, SIAK68 Dilihat

SIAK- Dikarena kan Kabupaten Siak termasuk di zona merah penyebaran Covid-19, Bupati Siak Alfedri mengimbau agar warga untuk sementara tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan tetapi di Kerjakan di rumah masing masing.

Menindaklanjuti larangan ini Bupati Alfedri akan membuat surat edaran kepada seluruh pengurus masjid di Kabupaten Siak.

Menurut Alfredi, meskipun tidak semua kecamatan di Kabupaten Siak masuk zona merah, himbauan tersebut berlaku kepada seluruh Kecamatan.

Dikatakannya, kondisi pandemi Covid-19 di Riau masih sangat tinggi, termasuk Kabupaten Siak dengan sudah mengantongi label zona merah.

“Larangan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Siak. Jangan nanti karena daerahnya  masuk zona merah pelaksanaan Shalat digelar pula, Pokoknya seluruhnya kena (dilarang),” ujar Alfedri Kamis (6/5/2021).

Alfedri menyebutkan, tidak ada yang bisa menjamin bahwa Covid-19 tidak akan menjangkit ke satu orang maupun kelompok. Meskipun orang tersebut berada di zona oren, Covid-19 tetap bisa menular kapan saja.

“Maka itu, kita harus bersinergi memutus mata rantainya. Jangan nanti gara-gara kita merasa daerah kita tidak masuk zona merah, salat pun kita gelar. Ternyata muncul klaster jemaah Idul Fitri,” jelasnya.

Dalam surat edaran itu nantinya juga dibunyikan larangan pawai takbir keliling. Bahkan, ‘Open House’ yang biasanya tiap tahunnya dilaksanakan, untuk tahun ini ditiadakan.

“Pokoknya yang mengundang keramaian tak ada tahun ini. Ini kita lakukan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tegas orang nomor satu di Pemkab Siak. (Inf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *