Satpol PP Siak Gerebek Warung Tuak di Km 58 Kampung Sawit Permai, Dayun

DAERAH, SIAK137 Dilihat

 

SIAK-  Personel Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Siak gerebek warung penjual tuak dan pelayan wanita yang berada di Km 58 Kampung Sawit Permai Kecamtan Dayun, Kabupaten Siak. Pada Kamis (6/5/2021) Malam

Kasatpol PP Kabupaten Siak melalui Kabid Penegak perundang undangan daerah Subandi, S.Sos., M.Si membenarkan adanya pengrebekan di warung tersebut, Pihaknya langsung menurunkan TIM PEKAT Satpol PP Kabupaten Siak di lokasi.

“Operasi ini kita lakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait aktifitas warung tuak dan pelayan wanita, saat kita berda disana memang ada aktivitas penjual tuak dan pelayan wanita, disana petugas berhasil mengamankan minuman tuak dan langsung di musnahkan di lokasi” Kata Kabid Subandi.

Dari hasil Operasi ini ditemukan mimuman tuak siap saji, 2 orang wanita pelayan warung  dan 2 orang tamu yang lagi minum.

“Tindak lanjut dari operasi ini pemilik Warung  kita perintahkan untuk hadir di Mako Satpol PP Kabupaten Siak untuk dimintai keterangan dihadapan PPNS Satpol PP Kabupaten Siak.”tutupnya.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *