SIAK- Personel Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Siak gerebek warung penjual tuak dan pelayan wanita yang berada di Km 58 Kampung Sawit Permai Kecamtan Dayun, Kabupaten Siak. Pada Kamis (6/5/2021) Malam
Kasatpol PP Kabupaten Siak melalui Kabid Penegak perundang undangan daerah Subandi, S.Sos., M.Si membenarkan adanya pengrebekan di warung tersebut, Pihaknya langsung menurunkan TIM PEKAT Satpol PP Kabupaten Siak di lokasi.
“Operasi ini kita lakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait aktifitas warung tuak dan pelayan wanita, saat kita berda disana memang ada aktivitas penjual tuak dan pelayan wanita, disana petugas berhasil mengamankan minuman tuak dan langsung di musnahkan di lokasi” Kata Kabid Subandi.
Dari hasil Operasi ini ditemukan mimuman tuak siap saji, 2 orang wanita pelayan warung dan 2 orang tamu yang lagi minum.
“Tindak lanjut dari operasi ini pemilik Warung kita perintahkan untuk hadir di Mako Satpol PP Kabupaten Siak untuk dimintai keterangan dihadapan PPNS Satpol PP Kabupaten Siak.”tutupnya.(*)







