Tim Gabungan Kecamatan Kerinci Kanan Gelar Ops Yustisi Cegah Penyebaran Covid-19

SIAK104 Dilihat

SIAK – Tim gabungan dari Personel Polsek Kerinci Kanan bersama Koramil 03/Siak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kerinci Kanan menggelar Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat di wilayah Kecamatan. Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Rabu,(4/11/2020).

Giat Operasi Yustisi Covid19 itu, dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020. Operasi Yustisi ini di gelar di beberapa jalan poros di Kampung seKecamatan Kerinci Kanan, yaitu di Jalan Raya Pertamina dan Jalan Poros Kampung Kerinci Kanan, juga di lakukan di Jalan Poros Kampung Delima Jaya dan Jalan Poros Kampung Buana Bhakti, Warung Jaya Kampung Bukit Harapan Kecamatan Kerinci Kanan.

Kapolsek Kerinci Kanan AKP Yusirwan SH melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Arman Antono mengatakan, dalam giat Operasi Yustisi ini masih ada di dapat masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Dalam Giat Operasi Yustisi Covid -19 ini masih kita temukan warga masyarakat yang melangar Protokol Kesehatan, seperti pengunaan masker. Jumlah dari hasil teguran yang kita temukan pada giat ini yaitu, teguran
Lisan sebanyak 15 temuan, dan teguran tertulis sebanyak 15 temuan pelanggaran.”ujarnya.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelangar Protokol Kesehatan Sesuai dengan (Perda No 4 Tahun 2020),

“Pelanggar yang terjaring langsung kita berikan sanksi, mulai sanksi teguran sampai dengan sanksi sosial. ini kita dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.

“Selama kegiatan Operasi Yustisi Covid 19 di Kecamatan Kerinci Kanan Ini, berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.”Tutupnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *