SIAK – Personil Polsek Kerinci Kanan bersama Satpol PP melaksanakan giat Operasi Yustisi Covid – 19, dalam rangka pendisiplinan dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan. kegiatan ini bertempat di jalan KH. Ahmad Dahlan Kampung Kumbara Utama, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau. Selasa,(27/9/2020).
Kapolsek Kerinci Kanan AKP Yusirwan melalui Bhabinkamtibmas Kampung Kumbar Utama Aiptu Setejo mengatakan, dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan berdasarkan perda No 4 Tahun 2020 terhadap penerapan Protokol Kesehatan masyarakat Kecamatan Kerinci Kanan.
“Giat hari ini kita mensosialisasikan Perda protokol kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Virus Corona ( Covid 19 ) untuk diwajibkan memakai masker saat beraktifitas di rumah atau ditempat keramaian.”ujarnya.
Petugas juga memberi teguran tertulis kepada masyarakat yang melangar peraturan Protokol Kesehatan.
“Kita juga melakukan teguran tertulis kepada masyarakat yang tidak mengunakan masker saat di luar rumah. Selama Kegiatan Operasi Yustisi Covid – 19 ini dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.”tutupnya.(*).







