Unsur Sakit Hati, Pria ini Bacok Korban Sebanyak 4 Kali Hingga Tewas

SIAK94 Dilihat

SIAK – Diduga unsur sakit hati, warga Medan ini menganiaya warga Deli Serdang, Sumatera Utara, di jalan Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Selasa 15 Desember 2020, kemarin, hingga korban meninggal dunia.

“Kejadian itu pukul 09.00 Wib. Penganiayaan itu terjadi unsur dari sakit hati. Pelaku merasa tersingung oleh kata – kata korban dengan ucapan “Kok Ganteng Kali Kau Bang, Mau Kemana”, kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto SIK dalam keterangan Pers, Kamis (21/1/2021) di Mapolres Siak.

“Dan korban meninggal dunia terkena tusukan benda keras dibagian hati, sehingga tidak bisa tertolong lagi,” ucap Polres Siak.

Orang nomor satu di Mapolres Siak itu menjelaskan, awal kejadian penganiayaan tersebut, Soni Syah Putra (pelapor) dan Susianto (korban) menginap di
rumah Makan Sahabat yang terletak di Jalan Lintas Perawang Buton tepatnya di sebelah SPBU Km. 11. Dan mereka berdua hendak berangkat berjualan peralatan rumah tangga.

Diperjalanan pelapor melihat ada seseorang yang mengikuti dari belakang, dan orang tersebut juga menginap ditempat yang sama. Namun pelapor tidak mengetahui siapa namanya, setelah sampai di simpang Bakal Kampung Pinang Sebatang tepatnya didepan rumah Sdr. SAFRI, tiba-tiba pelaku membacok pelapor dan korban dengan menggunakan parang sebanyak 4 kali.

“Bacokan itu mengenai perut sebelah kanan 2 kali, dan bacokan ke 3 kearah pelapor dan mengenai tangan kanan. Kemudian bacokan ke 4 tidak mengenai pelapor, dan kemudian pelapor berhasil melarikan diri dengan sepeda motor merk Supra x 125 warna Biru Putih kearah Pekanbaru,”ucap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto.

Lanjut, Setelah jauh dari TKP pelapor berhenti meminta bantuan dan kemudian ada warga menggunakan mobil L300 membawa pelapor dan Korban ke puskesmas Koto Gasib, atas kejadian tersebut Pelapor (Soni Syah Putra Dalimunthe) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.

“Dan barang bukti yang diamankan dari Tersangka 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Supra X125, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Mio Soul, 1 (Satu) Buah Parang dengan panjang kurang lebih 40 cm beserta sarungnya 1 (Satu) Buah Tas Sandang, 1 (Satu) Buah Tas Ransel merk Eiger, 1 (Satu) Buah Tali Pinggang warna Coklat, 1 (Satu) Buah Topi Berlogo 93 warna Merah, 2 (Dua) Buah Sendal warna Biru Kuning, 1 (satu) Helai Kaus Kaki Berwarna Hitam (Milik Korban), 1 (Satu) Buah Celana Panjang (Milik Korban), 1 (Satu) Buah Celana Dalam berlumuran Darah (Milik Korban).

“Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dan Jo Pasal 338 KUHP dengan penjara paling lama lima belas tahun,”jelas AKBP Gunar Rahadiyanto ***

 

 

 

 

 

 

 

SIAK – Diduga unsur sakit hati, warga Medan ini menganiaya warga Deli Serdang, Sumatera Utara, di jalan Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Selasa 15 Desember 2020, kemarin, hingga korban meninggal dunia.

“Kejadian itu pukul 09.00 Wib. Penganiayaan itu terjadi unsur dari sakit hati. Pelaku merasa tersingung oleh kata – kata korban dengan ucapan “Kok Ganteng Kali Kau Bang, Mau Kemana”, kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto SIK dalam keterangan Pers, Kamis (21/1/2021) di Mapolres Siak.

“Dan korban meninggal dunia terkena tusukan benda keras dibagian hati, sehingga tidak bisa tertolong lagi,” ucap Polres Siak.

Orang nomor satu di Mapolres Siak itu menjelaskan, awal kejadian penganiayaan tersebut, Soni Syah Putra (pelapor) dan Susianto (korban) menginap di
rumah Makan Sahabat yang terletak di Jalan Lintas Perawang Buton tepatnya di sebelah SPBU Km. 11. Dan mereka berdua hendak berangkat berjualan peralatan rumah tangga.

Diperjalanan pelapor melihat ada seseorang yang mengikuti dari belakang, dan orang tersebut juga menginap ditempat yang sama. Namun pelapor tidak mengetahui siapa namanya, setelah sampai di simpang Bakal Kampung Pinang Sebatang tepatnya didepan rumah Sdr. SAFRI, tiba-tiba pelaku membacok pelapor dan korban dengan menggunakan parang sebanyak 4 kali.

“Bacokan itu mengenai perut sebelah kanan 2 kali, dan bacokan ke 3 kearah pelapor dan mengenai tangan kanan. Kemudian bacokan ke 4 tidak mengenai pelapor, dan kemudian pelapor berhasil melarikan diri dengan sepeda motor merk Supra x 125 warna Biru Putih kearah Pekanbaru,”ucap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto.

Lanjut, Setelah jauh dari TKP pelapor berhenti meminta bantuan dan kemudian ada warga menggunakan mobil L300 membawa pelapor dan Korban ke puskesmas Koto Gasib, atas kejadian tersebut Pelapor (Soni Syah Putra Dalimunthe) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.

“Dan barang bukti yang diamankan dari Tersangka 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Supra X125, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Mio Soul, 1 (Satu) Buah Parang dengan panjang kurang lebih 40 cm beserta sarungnya 1 (Satu) Buah Tas Sandang, 1 (Satu) Buah Tas Ransel merk Eiger, 1 (Satu) Buah Tali Pinggang warna Coklat, 1 (Satu) Buah Topi Berlogo 93 warna Merah, 2 (Dua) Buah Sendal warna Biru Kuning, 1 (satu) Helai Kaus Kaki Berwarna Hitam (Milik Korban), 1 (Satu) Buah Celana Panjang (Milik Korban), 1 (Satu) Buah Celana Dalam berlumuran Darah (Milik Korban).

“Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, dan Jo Pasal 338 KUHP dengan penjara paling lama lima belas tahun,”jelas AKBP Gunar Rahadiyanto ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *