Waduh, Gadis Cantik ini di Ciduk Unit Reskrim Polsek Bungaraya, Ini Sebabnya

DAERAH, Polres Siak, SIAK233 Dilihat

SIAK -Seharusnya di usia muda digunakan untuk kegiatan yang baik dan positif, namun apa yang dilakukan salah seorang gadis cantik ini sangat tidak layak untuk dicontoh. Dimana di usia mudanya tersebut, gadis yang terduga pelaku bandar narkoba berinisial YA (18) ini harus burusan dengan kepolisian Unit Reskrim Polsek Bungaraya Polres Siak, Senin malam (31/1/22) di areal pasar pagi Paket C Kampung Jayapura Kecamatan Bungarya Kabupaten Siak ( tepatnya didalam rumah kontrakaan Sdri. Indah).

Kapolres Siak melalui Kapolsek Bungaraya yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bungaraya IPTU Musa H. Sibarni S,Psi kepada awak media Selasa (1/2/2022) dia menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.

“Pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah pasar pagi paket Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, berdasarkan informasi tersebut, saya berserta anggota Unit Reskrim Polsek Bungaraya melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,”kata Kanit Reskrim menjelaskan.

Lanjut Kanit Reskrim lagi, “Kemudian sekira pukul 22.50 WIB, saya berserta anggota Reskrim Polsek Bungaraya sampai di sebuah rumah kontrakkan yang dilaporkan masyarakat tersebut kemudian di rumah kontrakan tersebut terlihat seorang laki-laki dan seorang perempuan berlari ke arah belakang rumah kontrakkan.

“Melihat hal tersebut kita merasa curiga dan mendekati rumah kontrakkan dan didapati seorang perempuan yang mengaku berinisial YA berada di dalam rumah kontrakkan tersebut, sementara seorang laki-laki mengakui berinisial EK untuk mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,”imbuhnya lagi

“Selanjutnya kita melakukan intrograsi terhadap seorang perempuan yang mengakui berinisial YA pada saat itu YA mengakui tidak  melakukan aktifitas apa pun dirumah kontrakkan tersebut. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan di dalam maupun di seputaran rumah kontrakkan  didampingi langsung oleh Ketua RT setempat,”tambahnya.

Kanit Reskrim mejelaskan kronologisnya, pada saat itu  tiba-tiba YA mengatakan sambil munujukkan tempat penyimpanan  barang haram tersebut di dalam tong air. Kemudian dilakukan pengecekkan di dalam tong air ternyata ditemukan sebanyak 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu  yang ia dapat  dari ID (DPO) yang akan untuk  dijual apabila ada pelanggannya yang membeli narkotika jenis shabu- shabu tersebut.

Pada saat itu juga ditemukan 1 (satu) Unit Handphone mrek Vivo 1820 warna hitam merah milik IN yang sudah melarikan diri ( DPO) dan 1 (satu) Unit Mrek Oppo A5S warna hitam merah milik YA. Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut berikut dua orang yang mengaku bernama YA,  EK kini diamankan dan di bawak ke Polsek Bungaraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas tindakan ini, YA diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kanit Reskrim Polsek Bungaraya IPTU Musa H. Sibarni S,Psi.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *