Aparat Gabungan Di Kecamatan Dayun Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Di Pasar Tradisional

DAERAH, SIAK99 Dilihat

Dayun – Guna menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19, Aparat gabungan di Kecamatan Dayun terdiri dari Anggota Koramil 03/Siak,Polsek Siak dan Satpol PP, melaksanakan operasi Yustisi dalam rangka penegakkan disiplin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diwilayah Kampung Pasar Dayun dan Pasar km 55 Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Rabu (25/08/2021).

Operasi Yustisi pengawasan, serta penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19 PPKM ini dilaksanakan dengan menyasar Pasar tradisional Kampung Dayun dan Pasar tradisional km 55 Kampung Banjar Seminai Kecamatan Dayun.

Danramil 03/Siak melalui Wadanramil 03/Siak Kapten Inf Junaidi menyampaikan, Operasi gabungan bersama instansi terkait dilakukan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19 guna mencegah penyebaran virus Covid-19

“Harapannya, dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan PPKM hingga tingkat terkecil ini, dapat memberikan dampak yang positif dalam penanganan covid-19 diwilayah Kecamatan Dayun Kabupaten Siak” terangnya.

Operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan PPKM tersebut rutin dilakukan, baik pada waktu pagi hari, siang maupun di malam hari.

“Semoga pandemi ini lekas berakhir, dan kita menjadi masyarakat yang lebih sehat dan produktif,” tutup Kapten Inf Junaidi.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *