AERRANEWS, UJUNGTANJUNG- Kasus pembunuhan pria yang jenazahnya ditemukan belumuran darah di Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau,Sabtu (8/10/2019) kemarin, akhirnya terungkap oleh Polres Rokan Hilir.
Dari hasil mengamankan seorang pelaku bernama Asman (34) als Man warga Teluk Mega saat berada didepan loket Makmur Duri, Minggu (6/10/19) sekira Pukul 11.00 Wib, pelaku berniat melarikan diri ke arah Pekan Baru .

Kapolres Rokan Hilir AKBP M. Mustofa, SIK M.Si, melalui Kasatreskrim Polres Rokan Hili AKP Farris Nur Sanjaya dalam siaran persnya Senin (7/10) mengatakan, setelah dilakukan olah TKP dilapangan ditemukan kematian korban akibat pembunuhan dengan benturan benda tajam Kemudian petugas melakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan disebabkan pelaku sakit hati dan dendam kepada korban.
Alasan Asman sakit hati dan dendam kepada korban karena ia mendapat cerita dari istrinya , bahwa korban mengajak istrinya berhubungan suami istri dengan janji akan diberi uang Rp 200 ribu rupiah.

Mendengar cerita itu pelaku Asman sakit hati dan berencana untuk membunuh korban dengan mempersiap kan alat pisau untuk membunuh korban.” Terang Farris Sanjaya.
pon
Lanjut, Keesokan harinya pelaku melihat korban sedang melintas dari depan warungnya mengenderai sepeda motor Honda merk Beat warna Putih. Asman langsung mengambil pisau yang sudah disiapkan dan mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motornya merk KTM warna hitam tanpa nomor Polisi.
Saat berpapasan dengan korban, Asman menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban sehingga akhirnya korban berhenti, saat itu Asman langsung menikam korban dengan pisau yang sudah disiapkan pelaku, pada bagian dada, punggung dan tangan korban sebanyak 9 kali hingga korban terjatuh dan tewas.
Saat mengetahui korban jatuh, Asman akhirnya meninggalkan korban, dan langsung melarikan diri ke arah Duri melalui Sekapas dan menjual sepeda motor KTM nya seharga Rp. 500 kepada Resianto untuk biaya melarikan diri ke arah Pekan Baru.Terhadap perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, ” Farris Sanjaya (Src/Anc1)







